Sosialisasi Regulasi Kerukunan Umat Beragama di Kota Bogor
Workshop sehari sosialisasi regulasi kerukunan umat beragama yang diadakan oleh Kementrian Agama RI yang diadakan hari Kamis ,28 maret 2019 di Hotel Sahira Butik Jl.Paledang No 53 di Bogor,dimulai Pukul 09.00 sampai pukul 14.00 Wib, dihadiri oleh Dr.H. Syaefudin M.Ed Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Sekretariat Jendral Kementrian Agama,Pembicara H.Wawan Djunaedi, MA (Kepala Bidang Harmonisasi Umat Beragama) Dr.KH.Ade Sarmili, M.Si Ketua I FKUB Kota Bogor, Dewan Masjid Indonesia Kota Bogor,Kabid Kantor Urusan Agama Kota Bogor, Tokoh Agama dan Ulama Kota Bogor,Tokoh Pemuda,Tokoh perempuan Lintas Agama Kota Bogor, acara ini di ikuti kurang lebih 150 orang .
Dalam acara ini Dr.H. Syaefudin M.Ed menjelaskan bahwa untuk menghadapi tentang issu kerukunan agama sekarang ini tidak perlu takut karena kita yakin bahwa kita memiliki keimanan dan peradaban yang kuat .di mana keimanan ini tingkatannya lebih tinggi dibanding regulasi.contoh kritik suara Azan terlalu keras ,jika peradaban nya kuat maka kritik ini di maklumi.
Tentang berita Hoax yang dihubungkan dengan tingkat pendidikan, seperti sekian kontainer surat suara sudah dicoblos atau Pekerja asing yang kerja di Indonesia, dikatakan 80 % lulusan S2 dan S3 di Indonesia mengetahui dan 86 % nya percaya.
Dulu orang mementingkan data, namun sekarang manusia lebih percaya apa yang dia ingin percaya yang di sebut istilah Era Post True.dan dulu orang membuat opini dulu baru mencari data.
Masyarakat mudah terombang –ambing karena kurang nya kemandirian dan mudah terpecah pecah, langkah yang bijaksana adalah idenpenden.
Menciptakan kerukunan umat beragama harus mampu hidup dengan dunia dan bisa mengendalikan ,jangan menjadi umat yang mudah tersesat.memiliki identitas keindonesian, identitas kemodernan, identitas keagamaan yang memadai, dan menjadi makluk yang paling mulia di Mata Tuhan.
Sifat Pemimpin Agama adalah rendah hati dan memudahkan orang lain ,menyerderhanakan yang rumit, memiliki literasi yang cukup tentang keagamaan dan mentaati konsensus nasional,( Piagam Jakarta ) .
Jika ada kelompok masyarakat yang ingin merubah idelogi negara menjadi berlandaskan agama tertentu, maka negara kesatuan Republik Indonesia akan terancam hancur.
H.Wawan Djunaedi,MA
Agar tidak menjadi komunitas sumbu pendek sebagai umat hendaknya memperkaya literasi tentang lintas agama.kita memiliki identitas jamak, bisa dilihat dari KTP saja jelas bahwa ,menunjukkan tempat lahir, Nama,jenis kelamin, suku, agama, pekerjaan, suku, golongan yang berbeda beda namun kita terhimpun dalam suatu identitas Nasional yaitu Repulik Indonesia, dan merupakan pemberian Tuhan jangan sekali-kali bermain dengan politik identitas karena akan terjadi kehancuran.
Indonesia memiliki panjang wilayah 5150 km, 17.504 pulau dan 6000 pulau belum bernama, 656 suku /etnis, 583 bahasa daerah .
Identitas Nasional terdiri dari identitas ethnic dan identitas civic (keindonesiaan ), menurut Gusdur “Indonesia ada karena keberagaman dan wajib beragam”.
Komponen dasar yang dipersiapkan;
- Pemahaman Agama
- Pengetahuan Politis
Arus bi polar relasi agama dengan politik. Politik agama adalah politik sebagai sarana, agama sebagai pijakan utama, berfikir,bersikap dan bertindak, keadilan sosial sedangkan Politisi Agama adalah politik sebagai tujuan, agama sebagai alat justifikasi, politik praktis dan untuk kemenangan kelompok.
Perbedaan politik arus tinggi dengan politik rendah adalah politik arus tinggi adalah politik kebangsaan, politik kerakyatan ,etika politik dan bersifat kelembagaan, sedangkan politik rendah adalah politik kekuasaan dan politik praktis bersifat personal.
Yang mengganggu tolerensi agama adalah pemahaman agama dengan tafsir tunggal, menggangap dirinya paling benar, menciptakan wacana (us-others), melakukan aksi-aksi intoleran seperti ajaran kebencian dan kepelintiran kebenaran. jika banyak wawasannya tidak mudak menyalahkan orang lain.konflik agama tidak ada namun yang ada adalah konflik sosial atau ekonomi yang bernuansa agama, sehingga jangan mudah tersulut isu agama.menurut GusDur hakikat beragama adalah berkeyakinan ditambah berkemanusian dan berkebudayaan.
Yang harus dikembangkan adalah dari toleransi pasif menjadi toleransi aktif.keyakinan boleh masing- masing namun ada irisannya.
Kita hanya akan mampu menjadi bangsa yang kukuh, kalau umat agama yang berbeda saling mengerti satu sama lain, bukan sekedar saling menghormati.
Dr.KH.Ade Sarmili, Msi.
Menjelaskan bahwa konflik selalu ada karena adanya kecenderungan insklusif, ingroup, favouristisme, groupthinks, muncul stereotip, prasangka, maka dibuat regulasi agar dapat menyamakan persepsi, negara hadir untuk mengatur faktor eksternum,
Regulasi terkait kerukunan umat beragama secara garis besar dituangkan pada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam negeri yang dituangkan dalam PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006.
Yustinus Suhardi (Bidang Persekutuan SFA)