Seputar Paroki

SEKILAS TENTANG KARDINAL, SANG “ENGSEL” GEREJA

Kardinal Suharyo

Dalam wejangannya setelah pendarasan doa Malaikat Tuhan, Minggu tengah hari, 1 September 2019, Paus Fransiskus mengumumkan pengangkatan 13 kardinal baru. Salah satu kardinal yang diangkat adalah Mgr. Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Uskup Keuskupan Agung Jakarta dan Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Pelantikan 13 kardinal baru tersebut oleh Paus Fransiskus dilakukan pada Sabtu, 5 Oktober 2019, dalam konsistori[1] yang diadakan di Basilika Santo Petrus, Vatikan. Mgr. Suharyo menjadi kardinal ketiga asal Indonesia. Dua kardinal yang terdahulu adalah almarhum Mgr. Justinus Darmojuwono yang dilantik dalam konsistori tanggal 26 Juni 1967 dan Mgr. Julius Riyadi Darmaatmadja yang dilantik dalam konsistori tanggal 26 November 1994.

Sesungguhnya, siapakah kardinal itu? Apa peran dan tugasnya? Kardinal adalah sebuah gelar rohani yang sudah sangat tua di dalam Gereja Katolik. Gelar ini pertama kali digagas dan dibentuk oleh Paus Silvester I (314-335). Secara etimologi kata “kardinal” berasal dari kata bahasa Latin “cardo“, yang berarti engsel pintu yang menyambung dua helai pintu. Kata “cardo” juga merupakan nama sebuah gereja utama kota Roma zaman dulu yang terletak di wilayah perbatasan Roma dan mewakili kehadiran gereja-gereja lokal di berbagai belahan dunia. Berpijak pada dua pengertian di atas, seorang kardinal dipilih dan diangkat dengan sebuah tugas dan fungsi penting, yakni ibarat ‘’engsel“ yang menyambungkan Paus (Takhta Suci Vatikan) dengan gereja lokal atau wilayah kerja di bawah tanggung jawab seorang kardinal. Jadi, secara hirarkis kardinal berada langsung di bawah paus. Setelah penganugerahan jati diri ganda kepada Vatikan sebagai negara dan Takhta Suci melalui Traktat Lateran pada tanggal 11 Februari 1929, kardinal juga diberi julukan “pangeran Gereja”.

Pemilihan kardinal merupakan hak prerogatif Paus karena pengangkatan kardinal berlandaskan pada kebutuhan Paus dan kriteria-kriteria yang beliau miliki. Maka tidaklah mengherankan banyak negara di mana Gereja Katolik hadir tidak memiliki kardinal. Pengangkatan kardinal bukan bertujuan untuk mewakili sebuah negara. Jadi para kardinal berperan membantu Paus dalam mengurus Gereja Katolik. Para kardinal memberikan saran-saran tentang berbagai urusan Gereja saat Paus memanggil. Pada saat terjadi “sede vacante” (kekosongan takhta) akibat Paus mangkat atau mengundurkan diri, para kardinal sebagai Dewan Kardinal memimpin roda pemerintahan Gereja Katolik. Selama masa itu, para kardinal biasanya hadir di Vatikan untuk mengadakan pertemuan atau sidang harian guna membahas berbagai hal untuk menjamin jalannya pemerintahan serta mempersiapkan konklaf. Selama masa ini, mereka tidak berhak mengganti dan mengubah hukum atau keputusan serta ketetapan apapun yang sudah dilakukan oleh paus sebelumnya. Dalam konklaf, para kardinal memilih Paus pengganti. Hanya kardinal yang berusia di bawah 80 tahun pada saat konklaf yang berhak memilih Paus. Dalam Konstitusi Apostolik “Universi Dominici Gregis”, Paus Yohanes Paulus II menetapkan jumlah kardinal yang memiliki hak milih adalah 120 orang. Hingga kini ketetapan ini belum diubah oleh Paus Fransiskus.

Pemimpin Dewan Kardinal adalah seorang kardinal dekan (saat ini dijabat oleh Angelo Kardinal Sodano) yang dibantu oleh kardinal subdekan (Giovanni Kardinal Battista Re). Keduanya memiliki status titular kardinal uskup. Selain kardinal uskup, masih ada lagi dua pangkat lainnya di dalam hirarki Dewan Kardinal yaitu kardinal imam dan kardinal diakon. Gelar-gelar ini pertama-tama berkaitan dengan sistem administrasi Takhta Suci Vatikan dengan gereja-gereja utama seputar Roma (gelar Kardinal Uskup) dan pembagian gereja-gereja titular di Roma (kardinal imam) dan pembagian lembaga-lembaga gereja di bagian diakonia dan sosial-karitatif, juga di kota Roma dan sekitarnya (kardinal diakon). Kardinal diakon tertua menerima gelar protodiakon (diakon utama) dan memiliki tugas untuk mengumumkan nama paus yang baru terpilih dengan rumusan terkenal “habemus papam” (kita memiliki seorang paus). Saat ini yang menjabat sebagai protodiakon adalah Renato Kardinal Raffaele Martino. Pengaturan dan penetapan ketiga gelar di dalam Dewan Kardinal diatur di dalam Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici, Kanon 205 §1.

Para kardinal dapat dikenali dengan mudah dari busana liturginya yang berwarna serbamerah. Bandingkan dengan busana uskup yang warnanya ungu. Biretta, topi segi empat kardinal, juga berwarna merah. Biretta kardinal tidak menggunakan pom seperti biretta uskup. Saat kardinal mengenakan busana resmi jubah warna hitam yang sama dengan uskup atau pejabat Gereja lain, mereka masih dapat dikenali dari sabuk sutera dan topi kecilnya yang berwarna merah. Selain itu, ferraiolo dan cappa magna kardinal pun berwarna merah.

Sesuai tradisi, penulisan nama kardinal memang sedikit berbeda dari kebiasaan umum. Kata “Kardinal” diselipkan di antara nama lengkap. Jadi, yang lebih pas adalah Julius Kardinal Darmaatmadja. Para kardinal disapa dengan “Yang Utama”, “His Eminence” (bahasa Inggris), atau “Sua Eminenza” (bahasa Italia).

Apakah kardinal pasti seorang uskup? Pada mulanya, kardinal adalah klerus yang ditugaskan untuk membantu Paus di Keuskupan Roma. Istilah kardinal bermula dari kata inkardinasi, yang artinya menempatkan seorang klerus di bawah yurisdiksi seorang ordinaris (uskup, abbas atau ordinaris lain). Klerus yang diminta membantu Paus diinkardinasi ke Keuskupan Roma, di bawah Paus yang adalah Uskup Roma. Klerus meliputi uskup, imam dan diakon. Jadi seorang kardinal bisa saja seorang uskup, imam atau diakon. Tetapi memang pada kenyataannya hampir semua kardinal berasal dari kalangan uskup. Contoh kardinal yang bukan uskup adalah Yang Utama Avery Kardinal Dulles. Almarhum Kardinal Dulles adalah seorang imam Yesuit berkebangsaan Amerika Serikat, guru besar teologi yang sangat dihormati baik oleh Paus Yohanes Paulus II yang mengangkatnya, maupun oleh Paus Emeritus Benediktus XVI yang mengunjunginya beberapa bulan sebelum wafatnya. Sampai wafatnya, Kardinal Dulles tidak pernah menerima tahbisan uskup.

Setelah konsistori 5 Oktober 2019, jumlah anggota Dewan Kardinal menjadi 224 orang yang berasal dari 91 negara (Afrika 29 orang yang berasal dari 24 negara, Amerika Utara 24 orang yang berasal dari 3 negara, Amerika Tengah 9 orang yang berasal dari 9 negara, Amerika Selatan 25 orang yang berasal dari 9 negara, Asia 26 orang yang berasal dari 16 negara, Eropa 105 orang yang berasal dari 26 negara dan Oseania 6 orang yang berasal dari 4 negara). Sedang jumlah kardinal yang memiliki hak untuk memilih Paus menjadi 128 orang yang berasal dari 69 negara (Afrika 18 orang yang berasal dari 18 negara, Amerika Utara 16 orang yang berasal dari 3 negara, Amerika Tengah 7 orang yang berasal dari 7 negara, Amerika Selatan 13 orang yang berasal dari 7 negara, Asia 16 orang yang berasal dari 13 negara, Eropa 54 orang yang berasal dari 17 negara dan Oseania 4 orang yang berasal dari 4 negara).  Para kardinal yang berasal dari pelbagai penjuru dunia tersebut mengungkapkan panggilan misioner Gereja, yang terus mewartakan kasih Allah yang murah hati kepada semua orang di dunia.

( Peter Suriadi )

[1]Kata “konsistori” berasal dari kata Latin “consistorium“, yang berarti “tempat berkumpul” – karena kata kerja Latin “consistere” berarti, secara harfiah, “berdiri bersama”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *